1054/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1054/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 64.472 karakter |
Amar Putusan
Menolak gugatan Penggugat; Membebankan biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 350.000,-( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →