105/K_PM.I/2024/PM.I-02
| Nomor | 105/K_PM.I/2024/PM.I-02 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM I-02 |
| Panjang Dokumen | 109.448 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sulaiman, Kopda NRP 31081934460787, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →