104/Pdt.P/2024/PA.ME
| Nomor | 104/Pdt.P/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 45.899 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan anak pemohon II yang bernama Dwi Ananto Prayitno Bin Tawi Sudharmono untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Isza Ariezcha Binti Isnaini Sapta Putra di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp920.000,00 ( Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →