Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

104/Pdt.P/2024/PA.ME

Nomor104/Pdt.P/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen45.899 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan anak pemohon II yang bernama Dwi Ananto Prayitno Bin Tawi Sudharmono untuk menikah dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Isza Ariezcha Binti Isnaini Sapta Putra di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp920.000,00 ( Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →