104/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 104/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 41.381 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Hidayat bin Hikmat Noke ) dan Pemohon II ( Arabiah binti Musding ) yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2017 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Muhammad Al Azim, lahir di Parumaan, tanggal 9 Maret 2018, jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →