Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

104/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor104/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen70.580 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( Sandi Kakatua bin Naser Kakatua ) untuk melangsungkan perkawinan dengan anak Pemohon II yang bernama ( Siti Nurmayada Hangkiho binti Djasmin Hangkiho ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →