104/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 104/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 70.580 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I yang bernama ( Sandi Kakatua bin Naser Kakatua ) untuk melangsungkan perkawinan dengan anak Pemohon II yang bernama ( Siti Nurmayada Hangkiho binti Djasmin Hangkiho ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →