Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

104/Pdt.G/2024/PA.Ksn

Nomor104/Pdt.G/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ksn
Panjang Dokumen46.292 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON); Menghukum Pemohon untuk membayarkan hak isteri pasca perceraian kepada Termohon berupa nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk selama masa iddah sesaat sebelum mengucapkan ikrar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →