104/Pdt.G/2024/PA.Ksn
| Nomor | 104/Pdt.G/2024/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ksn |
| Panjang Dokumen | 46.292 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON); Menghukum Pemohon untuk membayarkan hak isteri pasca perceraian kepada Termohon berupa nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk selama masa iddah sesaat sebelum mengucapkan ikrar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →