104/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
| Nomor | 104/Pdt.G/2023/PA.MORTB. |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA MORTB |
| Panjang Dokumen | 39.474 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Vikri Ahmad bin Ali Ahmad ) terhadap Penggugat ( Warina Laaha binti Hatim Laaha ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →