Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

104/Pdt.G/2023/PA.MORTB.

Nomor104/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen39.474 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Vikri Ahmad bin Ali Ahmad ) terhadap Penggugat ( Warina Laaha binti Hatim Laaha ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →