104/Pdt.G/2022/PA.Blu
| Nomor | 104/Pdt.G/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 45.676 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Juma Pakaya bin Sairi Pakaya) terhadap Penggugat (Selva Sinta Dewi Mokoagow binti Hamdan Mokoagow); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →