Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1049/Pdt.G/2024/PA.Kdi

Nomor1049/Pdt.G/2024/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen34.589 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1.- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2.- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3.- Memberi izin kepada Pemohon ( Jimmy Leon Elim bin Ishak Elim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Riskiani binti M.Tasrif Karim) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,00 (seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →