Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1046/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1046/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen33.692 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Asy'ari bin Lasmuri ) terhadapPenggugat ( Tukimah binti Tukiman ) MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp794.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empatribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →