1046/Pdt.G/2023/PA.Sim
| Nomor | 1046/Pdt.G/2023/PA.Sim |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Sim |
| Panjang Dokumen | 48.838 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Dedy Handoko. T bin Harry Iskandar Tanjung) terhadap Penggugat (Devi Kartika Dewi Saragih binti Abdul Kasim Saragih); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp158.000,00 (seratus lima puluh delapan ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →