Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1046/Pdt.G/2023/PA.Sim

Nomor1046/Pdt.G/2023/PA.Sim
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Sim
Panjang Dokumen48.838 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Dedy Handoko. T bin Harry Iskandar Tanjung) terhadap Penggugat (Devi Kartika Dewi Saragih binti Abdul Kasim Saragih); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp158.000,00 (seratus lima puluh delapan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →