Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1044/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor1044/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen13.754 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp169.400,00 (seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →