Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1040/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor1040/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen35.365 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Uri Winarkoh. M.S Bin Muslim NW ) terhadap Penggugat ( Mita Windari Binti Ali Amsar ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp214.800,00 (dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →