103/Pdt.P/2023/PA.LK
| Nomor | 103/Pdt.P/2023/PA.LK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.LK |
| Panjang Dokumen | 69.492 karakter |
Amar Putusan
Menetapkan Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi Dispensasi Kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama Aren Gusfitri binti Kifli untuk menikah dengan Kepriyansyah bin Basar; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah); Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →