Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

103/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor103/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen37.534 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000.00,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →