103/Pdt.G/2024/MS.Bkj
| Nomor | 103/Pdt.G/2024/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 61.575 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Dedi Sunaryo bin Warja) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Sara Weyni binti Alirsyah ) di depan sidang Makamah Syar?iyah Blangkejeren; Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan kepada Termohon Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Mut?ah berupa uang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →