1038/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1038/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 33.930 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Suratno bin Sumarso) terhadapPenggugat (Sinem bin Sarkum) MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara Sejumlah Rp1.120.0000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →