1038/Pdt.G/2023/PA.Pkb
| Nomor | 1038/Pdt.G/2023/PA.Pkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkb |
| Panjang Dokumen | 49.232 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di depan sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (ALDI SAPUTRA BIN A HADI KAMZAN) terhadap Penggugat (TRI AYU SAFITRI BINTI M KOMARUDIN); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 198000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →