Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1036/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1036/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen19.500 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1036/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →