Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1035/Pdt.G/2023/PA.Tmk

Nomor1035/Pdt.G/2023/PA.Tmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tmk
Panjang Dokumen19.441 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1035/Pdt.G/2023/PA.Tmk dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →