1035/Pdt.G/2023/PA.Tmk
| Nomor | 1035/Pdt.G/2023/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 19.441 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1035/Pdt.G/2023/PA.Tmk dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →