1034/Pdt.G/2023/PA.Skg
| Nomor | 1034/Pdt.G/2023/PA.Skg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Skg |
| Panjang Dokumen | 41.459 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba ? in sug h ra Tergugat (Ashar bin Nawir) terhadap Penggugat (Riska binti Muh. Saina); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →