1032/Pdt.G/2024/PA.MLG
| Nomor | 1032/Pdt.G/2024/PA.MLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.MLG |
| Panjang Dokumen | 324.890 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi . Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Dalam Rekonpensi Mengabulkan gugatan Penggugat. Menetapkan anak yang bernama ANAK tetap dalam pemeliharaan Penggugat ( Tergugat ), dan memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →