Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

102/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor102/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen48.817 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ruslaeni bin Lasimi) dan Pemohon II (Santi binti Kabirang) yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2016 bertempat di Desa Waipare, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak bernama Hafis Alfaris, lahir di Waipare, tanggal 21 September 2017, jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →