102/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 102/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 48.817 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ruslaeni bin Lasimi) dan Pemohon II (Santi binti Kabirang) yang dilaksanakan pada tanggal 21 September 2016 bertempat di Desa Waipare, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak bernama Hafis Alfaris, lahir di Waipare, tanggal 21 September 2017, jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →