Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

102/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor102/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen31.887 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( XXXXX ) dengan Pemohon II ( XXXXX ) yang dilangsungkan pada tanggal 04 Juni 2015, di Desa Tamit, KecamatanBunobogu, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol; Membebankan kepada para Pemohon biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →