Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

102/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor102/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Rtu
Panjang Dokumen22.011 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PA.Rtu dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →