102/Pdt.G/2024/PA.Stn
| Nomor | 102/Pdt.G/2024/PA.Stn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Stn |
| Panjang Dokumen | 41.558 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Wahidin Karim bin Ishak Karim ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Sri Wahyuni binti Toeradi ) di depan sidang Pengadilan Agama Sentani; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.540.000,00 ( lima ratus empat puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →