Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

102/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor102/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen14.837 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 102/Pdt.G/2022/PA.Buol dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →