Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

102/Pdt.G/2022/PA.Buk

Nomor102/Pdt.G/2022/PA.Buk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buk
Panjang Dokumen45.030 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Budiono bin Sukram) kepada Penggugat (Jelfi Tumba Pampang alias Jelvi Tumba Pampang binti Matius Tumba Pampang); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745000,00 ( tujuh ratus empat puluh limaribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →