102/Pdt.G/2022/PA.Buk
| Nomor | 102/Pdt.G/2022/PA.Buk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buk |
| Panjang Dokumen | 45.030 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Budiono bin Sukram) kepada Penggugat (Jelfi Tumba Pampang alias Jelvi Tumba Pampang binti Matius Tumba Pampang); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745000,00 ( tujuh ratus empat puluh limaribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →