Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

102/Pdt.G/2022/PA.Blu

Nomor102/Pdt.G/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen40.649 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Suaib Djafar bin Hasan Djafar) terhadap Penggugat (Sri Yanti Hamputu binti Ismail Hamputu); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →