102/PDT/2023/PT TJK
| Nomor | 102/PDT/2023/PT TJK |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT TJK |
| Panjang Dokumen | 113.745 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat I, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →