Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

102/PDT/2023/PT TJK

Nomor102/PDT/2023/PT TJK
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT TJK
Panjang Dokumen113.745 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat I, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →