Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1026/Pdt.G/2023/PA.Skg

Nomor1026/Pdt.G/2023/PA.Skg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Skg
Panjang Dokumen13.317 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →