1025/Pdt.G/2023/PA.Pkb
| Nomor | 1025/Pdt.G/2023/PA.Pkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Pkb |
| Panjang Dokumen | 43.526 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di depan sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( AMRAN HALIM BIN MUHAMMAD BAID ) terhadap Penggugat ( DELA SAFITRI BINTI ARIS NASUTION ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapanribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →