1023/Pdt.G/2024/PA.ME
| Nomor | 1023/Pdt.G/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA ME |
| Panjang Dokumen | 34.888 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Fistik Bin Nasrun ) terhadap Penggugat ( Ita Purnamasari Binti Norowi ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp217.800,00 (dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →