1023/Pdt.G/2022/PA.Tgm
| Nomor | 1023/Pdt.G/2022/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 66.472 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon (Andri Apriansyah bin Sayuti) dengan Termohon (Desi Puspita binti Asnak) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Juli 2006 di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus; Memberi izin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Tanggamus; Menghukum Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →