1023/Pdt.G/2021/PA.Tgm
| Nomor | 1023/Pdt.G/2021/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 44.087 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon ( Tri Kiswoko bin Sukari ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Linsianah binti Sarbini ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanggamus; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.1. Nafkah iddah selama 3 kali suci (3 bulan) seluruhnya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 3.3. Nafkah lampau (nafkah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →