1021/Pdt.G/2024/PA.Pal
| Nomor | 1021/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 38.262 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Fandi Ahmad bin Wazir H. Mansyur ) kepada Penggugat ( Ria Nugraha binti Abd. Rahman ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah).;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →