1021/Pdt.G/2021/PA.Tgm
| Nomor | 1021/Pdt.G/2021/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 47.702 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Pendi Candra Asih bin Ali Rohman) terhadap Penggugat (Altri Widiarti binti Ismail Marzuki); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.330.000( satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →