1020/Pdt.G/2024/PA.Pal
| Nomor | 1020/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 29.647 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Moh. Ikbal Tompoh bin Hasbi Tombo alias Hasbi Tompoh ) terhadap Penggugat ( Masyita, A.Ma.Pd. alias Masyita Yunus binti Yunus ). Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 173.000,00
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →