101/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 101/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 43.837 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Cahyadi bin Hangka ) dan Pemohon II ( Siti Tado binti Musta ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 2001 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 2 (dua) orang anak masing-masing bernama Kirana Larasati, lahir di Parumaan, tanggal 25 Oktober 2006, jenis kelamin Perempuan; dan Nur Inayah, lahir di Parumaan, tanggal 20 Maret 2009, jenis kelamin Perempuan; adalah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →