101/Pdt.P/2022/MS.Bkj
| Nomor | 101/Pdt.P/2022/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bkj |
| Panjang Dokumen | 59.162 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Sabila binti Jamaludin untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Andika bin Nurdin ; Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.620.000,- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →