101/Pdt.G/2025/PN Tim
| Nomor | 101/Pdt.G/2025/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tim |
| Panjang Dokumen | 82.795 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan. Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →