Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

101/Pdt.G/2025/PN Tim

Nomor101/Pdt.G/2025/PN Tim
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Tim
Panjang Dokumen82.795 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan. Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →