101/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 101/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 49.060 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( Nurafni Madihutu binti Nasrul Madihutu ) dengan Tergugat ( Wendi Paputungan bin Jamal Paputungan ) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni tahun 2007 di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( Wendi Paputungan bin Jamal…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →