Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

101/Pdt.G/2022/MS.Bkj

Nomor101/Pdt.G/2022/MS.Bkj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanMS.Bkj
Panjang Dokumen28.989 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Budi bin Hasan) terhadap Penggugat (Maimunah binti M. Satu); 4.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →