101/Pdt.G/2022/MS.Bkj
| Nomor | 101/Pdt.G/2022/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 28.989 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Budi bin Hasan) terhadap Penggugat (Maimunah binti M. Satu); 4.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →