Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1019/Pdt.G/2024/PA.Pal

Nomor1019/Pdt.G/2024/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen26.591 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 1019/Pdt.G/2024/PA.Pal. dicabut; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →