1019/Pdt.G/2024/PA.Pal
| Nomor | 1019/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 26.591 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 1019/Pdt.G/2024/PA.Pal. dicabut; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →