Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1014/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1014/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen97.487 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Sukamto Bin Umar Ngusman) terhadap Penggugat (Aminatun binti Soewardi); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →