Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1013/Pdt.G/2021/PA.Tgm

Nomor1013/Pdt.G/2021/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Tgm
Panjang Dokumen40.787 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Itsbat nikah Penggugat; Menyatakan gugatan cerai Penggugat tidak dapat diterima Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →