1013/Pdt.G/2021/PA.Tgm
| Nomor | 1013/Pdt.G/2021/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Tgm |
| Panjang Dokumen | 40.787 karakter |
Amar Putusan
Menolak permohonan Itsbat nikah Penggugat; Menyatakan gugatan cerai Penggugat tidak dapat diterima Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →