1012/Pdt.G/2021/PA.Tgm
| Nomor | 1012/Pdt.G/2021/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 38.121 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat ( Khadiyanto bin Sanmiarjo ) terhadap Penggugat ( Sri Rahayu binti Amad Marudi ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.330.000,- (Satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →