1011/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1011/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 33.383 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →