Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1010/Pdt.G/2025/PN Sgr

Nomor1010/Pdt.G/2025/PN Sgr
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Sgr
Panjang Dokumen50.704 karakter

Amar Putusan

Gugatan dikabulkan, Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp212.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →