1010/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1010/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 15.470 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1010/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Penggugat. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp700.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →